Menurut Staatblaad tahun 1898 no.178 daerah ini menjadi salah satu
onderafdeeling di dalam Afdeeling Kendangan yaitu Onderafdeeling Batang
Alai en Labooan Amas terdiri atas:
Distrik Batang Alai
Distrik Batang Alai adalah bekas distrik (kawedanan) yang merupakan
bagian dari wilayah administratif Onderafdeeling Batang Alai dan Labuan
Amas pada zaman kolonial Hindia Belanda dahulu. Distrik Batang Alai
ibukotanya Barabai dan pernah dipimpin oleh Kepala Distrik
(districhoofd) yaitu Kiai Duwahit (1899) dan Kiai Demang Yuda Negara.
Dewasa ini wilayah distrik ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Tengah. Suku Banjar yang mendiami wilayah bekas distrik ini
disebut Orang Alai, sedangkan suku Dayaknya merupakan bagian dari Suku
Dayak Meratus yang disebut Dayak Alai terdiri atas Dayak Labuhan, Dayak
Atiran dan Dayak Kiyu
Distrik Labuan Amas
Distrik Labuan Amas (Lebonemas) adalah bekas distrik (kawedanan) yang
merupakan bagian dari wilayah administratif Onderafdeeling Batang Alai
dan Labuan Amas pada zaman kolonial Hindia Belanda dahulu. Distrik
Labuan Amas ibukotanya Pantai Hambawang dan pernah dipimpin oleh Kepala
Distrik (districhoofd) yaitu Tomonggong Kerta Joeda Negara (1899).
Timbulnya hasrat untuk membentuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah bagi daerah Barabai atas dasar:
Menyadari bahwa untuk majunya daerah Barabai harus diatur dan diurus
oleh masyarakat Barabai sendiri. Hinstorich resch telah menyatakan bahwa
pada zaman penjajahan Belanda sudah ada Barabai Road yang mana
pengurusan kepentingan daerah maupun pengurusan keuangan diserahkan
sepenuhnya kepada Barabai. Syarat-syarat untuk berotonomi daerah bagi
Barabai telah mencukupi. Perjuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai
Tengah telah memakan waktu yang cukup panjang melalui prosedur yang
cukup berliku-liku dan ruwet selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun.
Tahapan untuk menuntut Kabupaten Hulu Sungai Tengah tersebut melalui
periode dimana tiap-tiap periode telah ditentukan langkah-langkah
kerjanya, yaitu:
Periode Pelopor
Sebagai awal perjuangan periode pelopor pada tanggal 2-3 September 1953
para tokoh masyarakat bermusyawarah untuk menuntut agar Barabai menjadi
daeah otonom sendiri.
Dari pertengahan tahun 1953 sampai dengan 27 Maret 1954 atau selama
kurang lebih 9 bulan, dimana pada periode ini para tokoh masyarakat
membentuk suatu panitia dengan tugas berupaya semaksimal mungkin agar
Kewedanan Barabai dijadikan Daerah Otonom yang berdiri sendiri yang
dahulunya sebelum Perang Dunia II bernama Barabai Plaatslijke.
Pada periode ini tercatat orang-orang yang memberikan inisiatif amanat, yaitu:
Bapak H. Ali Baderun T.
Bapak Abidarda
Bapak Abdul Muis Redhani
Bapak H. Sibli Imansyah
Bapak Surya Hadi Saputra
Bapak A. Talib
Setelah menerima amanat dari orang-orang tersebut dibentuklah Panitia Penuntut Sementara yang terdiri dari:
Ketua: H. Salman
Sekretaris: Osvia Arafiah
Bendahara: Abdul Muis Redhani
Pembantu: A. Zainie, JS, Taplih M., Faisal Amberie, Anang Ibrahim dan H. Syahrani Achmad
Selama kurun waktu 9 bulan itu Panitia Penuntut mengadakan
pertemuan-pertemuan mencari/mengumpulkan data dan menemui semua
tokoh-tokoh baik yang di Barabai maupun yang ada di Banjarmasin yang
tergabung dalam Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai (K3B) Banjarmasin.
Dalam masa Periode Pelopor ini masih banya tokoh masyarakat yang tidak
dapat disebutkan satu per satu, namun semuanya bertekad pada waktu itu
menuntut dibentuknya Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Periode Perencana
Pada tanggal 28 Maret 1954 berbagai hasil permusyawaratan telah dapat membentuk panitia yang terdiri atas:
Partai Murba
Partai Parindra
Partai PNI
Panitia ini memiliki tugas sebagai pengundang pada rapat-rapat
selanjutnya, yaitu pada tanggal 4 April 1954 bertempat di Kediaman
Asisten Wedana Bapak Abdul Muis Redhani telah dilaksanakan pertemuan
yang memutuskan bahwa panitia diberi nama Panitia Penuntutan Kabupaten
Barabai dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
Ketua: A. Zainie (NU)
Wakil Ketua: Muchyar Usman (Masyumi)
Sekretaris I: Hamli Guru (Parindra)
Sekretaris II: Osvia Arafiah (SKI)
Bendahara: Ali Baderun
Ditambah dengan anggota-anggota yang diambilkan seorang dari
masing-masing Partai Politik dari Organisasi Massa yang ada dalam
Kewedanan Barabai pada waktu itu.
Pada periode perencanaan ini telah dipelajari dan dibahas semua bahan
yang ada dalam proses perjuangan untuk menuntut kabupaten. Dalam rapat
yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, partai politik dan organisasi
massa dalam Kewedanan Barabai, yaitu Kecamatan Barabai, Kecamatan Batang
Alai dan Kecamatan Labuan Amas telah diambil suatu kesimpulan bahwa
tuntutan terhadap Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah waktunya diajukan
kepada Pemerintah Pusat.
Periode Pelaksana
Periode Pelaksana dimulai tanggal 12 Februari 1956 sampai dengan 23
Desember 1954, selama periode pelaksanaan ini dimana oleh Partai Politik
dianjurkan resolusi agar daerah yang dahulunya disebut Kewedanan
Barabai (Plaastslijke Road Barabai) menuntut untuk dijadikan Kabupaten
Daerah Tingkat II.
Disamping itu banyak diterima dukungan dari berbagai pihak, yaitu:
1. Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan, tanggal 28 Juni 1956
2. Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Utara di Amuntai, tanggal 28 Juni 1956
3. Pernyataan Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai di Banjarmasin, tanggal 4 Juli 1956
4. Surat Desakan Gubernuh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor Des-637/IV/I/IV kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, tanggal 6
September 1956
5. Resolusi DPRD Sementara Tingkat I Kalimantan Selatan, tanggal 4 Maret 1957
Untuk mempercepat dukungan diatas, maka diutuslah menghadap Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta yang terdiri dari :
Bapak H. Sulaiman Kurdi
Bapak Ali Baderun T.
Bapak A. Zaini Y.S.
Bapak H. Mukhyar Usman
Selain menemui Menteri Dalam Negeri juga ditemui Wakil Perdana Menteri I
Bapak Dr. Idham Khalid, Menteri Sosial, Menteri Perekonomian serta
beberapa orang tokoh masyarakat di Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, atas nama Menteri
Dalam Negeri pada tanggal 14 Februari 1957 Nomor: Pem-20/2/II ditetapkan
Barabai menjadi Kabupaten Administratif Barabai.
Dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Kabupaten Administratif
ditetapkan sejak Bapak H. Basri, BA sebagai Pejabat Kabupaten
Administratif Barabai.
Akhirnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan
Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 1959 Nomor:
Des-575-1-9 pada tanggal 23 Desember 1959 dilaksanakan serah terima
antara Pejabat Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Daerah Swatantra
Tingkat II Hulu Sungai Tengah. Sejak tanggal 24 Desember 1959 itulah
Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah berdiri sendiri, terpisah
dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan.
Dengan dasar pertimbangan riwayat maka ditetapkanlah tanggal 24 Desember
1959 merupakan Hari Lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Tengah yang melaksanakan otonomi secara penuh sampai sekarang.
Pembentukan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dimulai pada bulan September
1953 dimana tokoh-tokoh masyarakat bermusyawarah untuk menuntut agar
Barabai menjadi daerah otonom sendiri terpisah dari Kabupaten Hulu
Sungai Selatan meliputi daerah Kewedanan Barabai yang pada zaman
sebelum Perang Dunia II disebut Barabai Plaatslijke. Pada tanggal 28
Maret 1954 dari hasil berbagai musyawarah yang dilakukan dibentuk
panitia. Selanjutnya dalam periode pelaksanaan, beberapa partai politik
yang ada di Barabai seperti Murba, Parindra dan PNI mengeluarkan
resolusi menuntut agar daerah yang dahulunya disebut Kewedanan Barabai
dijadikan Kabupaten Daerah Tingkat II. Tuntutan panitia dan resolusi
tersebut didukung oleh berbagai pihak seperti:
1. Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan pada tanggal 28 Juni 1956.
2. Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Utara di Amuntai pada tanggal 28 Juni 1956.
3. Pernyataan Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai di Banjarmasin tanggal 4 Juli 1956.
4. Surat Desakan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
Nomor: Des-637/IV/I/IV tanggal 6 September 1956 kepada Menteri Dalam
Negeri RI di Jakarta.
5. Resolusi DPRD Sementara Tingkat I Kalimantan Selatan tanggal 4 Maret 1957.
Atas dasar tersebut Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
atas nama Menteri Dalam Negeri RI melalui Keputusan Nomor: Pem-20/2/II
tanggal 14 Pebruari 1957 menetapkan Barabai menjadi Kabupaten
Administratif Barabai. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
atas nama Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor: Des-575-1-9 tanggal 23
Desember 1959 secara resmi terbentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Tengah terpisah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Tengah yang ditandai dengan dilaksanakannya serah terima antara Pejabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dengan Daerah
Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Tengah.
Atas dasar tersebut Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
atas nama Menteri Dalam Negeri RI melalui Keputusan Nomor : Pem-20/2/II
tanggal 14 Pebruari 1957 menetapkan Barabai menjadi Kabupaten
Administratif Barabai. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 dan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan
atas nama Menteri Dalam Negeri RI dengan Nomor : Des-575-1-9 tanggal 23
Desember 1959 secara resmi terbentuk Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu
Sungai Tengah terpisah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Tengah yang ditandai dengan dilaksanakannya serah terima antara Pejabat
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan dengan Daerah
Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Tengah.
Sebagai daerah otonom menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dalam pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya Kepala Daerah memberikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah dan memberikan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Hulu Sungai Tengah Tahun
2008 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini
merupakan laporan hasil pelaksanaan pembangunan untuk Tahun 2008.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini memuat pelaksanaan tugas
desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas-tugas umum pemerintahan yang
diselenggarakan sesuai dengan kewenangan daerah.
Disamping dasar hukum tentang pembentukan daerah di atas, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah ini juga disusun dengan
memperhatikan dasar hukum sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD dan Informasi Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan SOTK Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. HST.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kab. HST.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2008
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
13 Tahun 2007 tentang Pembentukan SOTK Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kab. HST.